Dewan Duru

Dewan Guru MTs. dan MA Kabeloa Alkhairaat

Kegiatan Siswa

Domo nitoraku isema pura ri foto.

Guru dan Pengawas

Kunjungan Kerja Pengawas ke Madrasah

K.H. SYAKIR HUBAIB

Pendiri Yayasan Pesantren Kabeloa Alkhairaat ...

PASKIBRAKA

SISWA MA Kabeloa Mengikuti Kegiatan PASKIBRAKA Kab. Sigi

۞ WAKTU BALAROA PEWUNU ۞

Jumat, 24 Desember 2021

Kemenag Gelar Asesmen Kompetensi GTK Madrasah Tahun 2021

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

 



Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama melakukan mapping kompetensi guru dan tenaga kependidikan sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pembelajaran di lingkungan Kementerian Agama RI secara nasional.

Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani memaparkan bahwa AKG ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan potret kompetensi guru yang bermuara pada profesionalisme guru. Sebagai pendidik anak- anak bangsa, guru harus terus mengupdate keilmuannya dan beradaptasi dengan kamajuan zaman, paparnya, Sabtu (18/12/2021).

”Hasil Assessment Kompetensi Guru tentu akan menjadi bahan kebijakan Kementerian Agama ke depannya untuk menyapa peserta didik agar berkualitas tinggi, sehingga mereka akan menjadi raja pada zamannya, tegas Ramdhani.

Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain juga menyampaikan AKG ini merupakan uji kompetensi untuk mengukur kemampuan guru, tenaga kependidikan madrasah, baik kompetensi paedagogik, profesional, kepribadian maupun kompetensi sosialnya, ujarnya.

Kompetensi guru dan tendik adalah kunci sukses belajar siswa. Kedepan dan ditengah pandemi Covid-19, kita membutuhkan guru profesional yang juga peduli. Guru peduli yang memiliki welas asih, cinta dan compassionate sangat dibutuhkan untuk proses pemulihan belajar ( learning recovery), jelasnya.

Diakhir sambutannya beliau juga menambahkan bahwa mendidik dengan cinta juga merupakan kunci dalam pemulihan mental health yang sedang mendera peserta didik kita, punkas Zain.

Koordinator Komponen 3 MEQR Ainurrofiq menekankan bahwa sistem AKGTK Tahun 2021 sudah terintegrasi dengan simpatika madrasah, sehingga bisa kapanpun dan dimanapun bisa melaksanakan AKGTK Madrasah baik persemester atau juga pertahun.

”Tentunya dengan memperkaya instrument asesmen dengan melibatkan seluruh mapel dan seluruh jenjang pendidikan yang ada. Asesmen juga bisa diterapkan pada 7 jenis kategori tenaga kependidikan, yang terdiri dari Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Kepala Tata Usaha, Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium, Tenaga Perpustakaan dan terakhir Pengelola Asrama/Pesantren, pungkasnya.

Kegiatan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 dibagi dalam 3 sesi, sesi 1 jam 08.30-10.30, sesi 2 jam 11.00-13.00 dan sesi 3 jam 13.30-15.30. Diikuti oleh 38437 orang peserta, 3653 panitia/petugas. Digelar seluruh Indonesia sekitar 839 Tempat Asesmen Kompetensi (TAK). [DuR3N]

 

Editor: Solla Taufiq      Fotografer: Imam Baihaqi


Sumber : https://pendis.kemenag.go.id/read/kemenag-gelar-asesmen-kompetensi-gtk-madrasah-tahun-2021

----------------- Semoga Bermanfaat. By: KABELOA Balaroa Pewunu -----------------------

UIN Datokarama Palu-Universitas Siliwangi Kerjasama Kembangkan Jurnal Ilmiah

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

 


Palu (Pendis) - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, menjalin kerja sama dengan Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Jawa Barat. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN Datokarama Palu Mohamad Idhan mengungkapkan, kerja sama ini merupakan paket kesepahaman dalam hal optimalisasi penerapan dan pengembangan tri dharma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, yang salah satunya mengenai peningkatan mutu jurnal ilmiah.

 

Kerja sama dua perguruan tinggi tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Rektor UIN Datokarama Palu Mohamad Idhan dan Rektor Universitas Siliwangi Supratman, berlangsung di UIN Datokarama Palu, Senin (20/12/2021).

 

Nota kesepahaman tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama dengan LP2M-Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Unsil.

 

"Kerjasama ini ruang lingkupnya juga meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,dan pelatihan," kata Idhan.

 

UIN Datokarama dan Universitas Siliwangi, melalui kerjasama ini sepakat menyelenggarakan riset secara kolaborasi dan publikasi ilmiah, serta pengembangan sumber daya.

 

Di samping itu juga menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ilmiah, kajian, dan seminar serta lokakarya bersama. "Lewat kerja sama ini akan dioptimalkan peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kegiatan lain yang mendukung," ujar Idhan. Dengan kerja sama itu para pihak sepakat saling mendukung dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas mutu dan akreditasi jurnal ilmiah.

 

Berkaitan dengan itu Ketua LP2M-PMP Universitas Siliwangi, Supratman, mengemukakan kerja sama ini untuk kolaborasi penelitian dan pengabdian masyarakat. "UIN Datokarama Palu mitra strategis yang potensial untuk pengembangan jurnal ilmiah dan hasil riset para akademisi," kata Supratman.

 

Ia juga mengemukakan bahwa kerja sama ini saling mengkolaborasikan para dosen yang tidak hanya melakukan riset dan publikasi ilmiah, tetapi juga pelibatan dalam kegiatan-kegiatan konferensi internasional.

 

Editor: Mujib Rahman



Sumber : https://pendis.kemenag.go.id/read/uin-datokarama-palu-universitas-siliwangi-kerjasama-kembangkan-jurnal-ilmiah

----------------- Semoga Bermanfaat. By: KABELOA Balaroa Pewunu -----------------------

Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

 

 


 

A.    Latar Belakang

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

 

Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di madrasah/madrasah.

 

Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Madrasah (BOS) kepada seluruh madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta. Biaya satuan BOS per siswa yang diterima oleh madrasah semakin meningkat dengan tujuan agar mutu pendidikan semakin baik. Selain dana BOS banyak madrasah masih menerima sumbangan dana dari orang tua siswa atau sumber lain secara sukarela. Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan secara efisien dan tepat guna.

 

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM,  madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan  yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan  digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).

 

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga sekolah untuk mau mengeevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari manfaat EDM ini.

 

B.    Manfaat EDM

Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan. Dengan melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

 

1.     mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah.

2.     mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.

3.     mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan,  menilai keberhasilan  dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.

4.     mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.

5.     dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.

6.     bahan penyusunan RKAM.

 

 

C.     Proses Penyusunan EDM

EDM di setiap madrasah menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM). Dalam pelaksanaannya, TIM dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.

 

Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-peinsip sebagai berikut:

 

1.     EDM dilakukan secara rutin setiap tahun.

2.     EDM disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri.

3.     Hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.

4.     EDM dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami kesulitan akses internet.

 

Penyusunan EDM meningikuti tahapan sebagai berikut:

 

1.     Kepala madrasah membentuk TIM yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah, dengan susunan keanggotaannya sebagai berikut:

a.     Penanggung jawab: Kepala Madrasah

b.     Ketua: salah satu wakil kepala madrasah

c.      Anggota:  perwakilan guru, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS). Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama diluar komite madrasah.

2.     Dilakukan sosialisasi/pelatihan kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator dalam instrumen EDM, cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM.

3.     TPM mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen.

4.     TPM mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.

5.     TIM dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.

6.     Kepala Madrasah  menyetujui hasil isian EDM melalui form yang tersedia.

7.     TPM mengirim hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.

8.     Laporan hasil EDM secara online akan secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem, sedangkan EDM yang melalui semi online akan diatur secara khusus.

 

 

D.    Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator EDM

Cara pengukuran terhadap kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pendekatan yang akan digunakan untuk mengukur kinerja mutu madrasah dalam EDM ini adalah indikator yang terkait dengan budaya/kebiasaan (habit) yang dilakukan warga madrasah yang diyakini dapat mencerminkan kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP. Dengan mengukur indikator budaya tersebut, diharapkan madrasah selanjutnya dapat menyusun program/kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu di madrasah untuk pemenuhan 8 SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini adalah indikator yang memiliki daya ungkit yang baik untuk mengukur mutu dan mudah diukur.

 

Dalam EDM ini dilakukan pengukuran terhadap 5 (lima) aspek budaya/kebiasaan di madrasah yang indikator-indikatornya mencerminkan terhadap pemenuhan 8 SNP sebagaimana dalam Tabel 1. Kelima Aspek kebiasaan yang akan diukur dalam EDM terhadap pencapaian kinerja mutu madrasah antara lain:

 

1.     Kedisiplinan Warga Madrasah.

Budaya kedisiplinan warga madrasah antara lain mencakup kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah itu sendiri sebagai sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Isi (SI), Standar Proses (SPR), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPL).

 

2.     Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.

Budaya untuk mengembangkan diri atas kompetensi seorang kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan dapat meningkatkan pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

 

3.     Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran.

Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas suatu proses pembelajaran sangat berpengaruh terhadap mutu Pendidikan. Oleh karena itu, budaya guru untuk melakukan ini diyakini akan meningkatkan ketercapaian terhadap Standar Proses (SPR) dan Standar Penilaian (SPN).

 

4.     Penyediaan sarana belajar untuk guru dan siswa.

Madrasah memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan sarana belajar yang pokok untuk menunjang proses pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan budaya agar madrasah menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana (SSP).

 

5.     Pengelolaan anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu

Budaya menyusun perencanaan penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada peningkatan mutu sangat penting dilakukan oleh madrasah. Perubahan atas budaya ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus meningkatkan mutu madrasah.

----------------- Semoga Bermanfaat. By: KABELOA Balaroa Pewunu -----------------------

Sabtu, 18 Desember 2021

Pembelajaran Hibrid Perlu Disiapkan

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

  

JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Abdul Mu’ti mengingatkan semua pihak untuk bersiap dan menyiapkan model pembelajaran hibrid.

          “Kita harus bertahan atau menyerah pada keadaan. Sebagai kaum beriman, kita bertahan dan meraih kemajuan. Saat ini, teknologi sesuatu yang disebut dunia maya, tetapi kita menghadapinya di dunia nyata. Virtual tapi nyata dan menjadi bagian kehidupan kita. Bagaimana pengaruh pada perubahan dalam pembelajaran. Kita tidak mungkin lagi berjalan mundur. Model pembelajaran hibrid, kampus dan sekolah harus menyiapkan pembelajaran hibrid,” ujarnya dalam diskusi Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

          Abdul Mu’ti mengatakan, saat ini kita berada pada era yang beberapa tahun lalu ditulis para ahli sebagai era disrupsi. Sebuah era yang ditandai oleh fallibility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (FUCA).

          “Sebuah dunia yang tidak pasti, sangat kompleks, dan ambiguitas. Banyak hal terjadi, tetapi tidak diketahui sesungguhnya apa, dan tidak diketahui apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

          Situasinya dari FUCA ke TUCA, situasi yang lebih serius dari turbulence, uncertainty, complexity, dan ambiguity (TUCA). “Kita semua mengalami ini.

          Kita alami goncangan yang sangat luar biasa. Tidak hanya ekonomi, politik, dan mental yang luar biasa,” ujarnya, yang juga mengingatkan bahwa dunia pendidikan juga tergoncang.

          Menyitir Yuval Noah Harari, penulis dalam 21 lesson for 21th century, Abdul Mu’ti mengatakan, selalu ada sesuatu yang baru yang terus hadir. Dan hal baru itu, terjadi dengan begitu cepat.

          Multi mengatakan, yang menjadi trend dunia pada abad 21, seperti diungkapkan oleh para ahli, paling tidak ada empat hal penting dan menentukan.

 

          Pertama, among survival or among the losser. Bertahan atau menyerah pada keadaan. Bagaimana teknologi jadi penting. Meski saat ini masih ada kesenjangan teknologi, belajar online hanya dinikmati oleh yang punya akses pada teknologi. “Mereka yang punya akses gadget, internet dan budget,” ujarnya.

          Kedua, mentality. Bagaimana mental jadi sangat penting. Banyak orang terdampak, langsung menyerah pada keadaan. Covid sebagai masalah sangat serius lalu pasif.

          “Ini kelompok fatalis, jabariyah. Menunjukkan masalah itu, dan ditunjukkan bermasalah, kemudian dibesar-besarkan untuk jadi pembenaran atas keadaan yang dihadapi,” ujar Mu’ti yang mengingatkan, Pandemi Covid-19 juga bisa menjadi tantangan dan opportunity.

          Ketiga, kreativitas menjadi penting. Kita semua melihat, di masa Pandemi Covid-19 ini, ada temuan baru, seperti G-nose dari UGM. Jamaah zoomiyah dan youtubiyah, yang semakin hari semakin menjadi ritual keseharian.

          “Meski banyak orang mengalami tekanan luarbiasa dalam kehidupan, dan mengatasi persoalan dengan cara yang memang dilakukan sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Seperti yang dilakuan para ustadz yang tidak ke masjid dan majelis taklim. Mereka susah, tetapi tidak mengeluh,” ujarnya.

          Keempat, dalam hal pendidikan ketika trend ke depan semuanya terdigitalisasi. Bergerak kedepan, bagaimana menjadikan dunia digital sebagai dunia baru. “Perang kedepan, bukan lagi pakai senjata atau pakai kapal selam, sudah perang data. Siapa yang kuasai data akan menguasai dunia. Isu big data. Istilahnya, digital dictatorship seperti yang dipakai Harari,” ujarnya.


Sumber: https://bsnp-indonesia.org/2021/05/pembelajaran-hibrid-perlu-disiapkan/

 

----------------- Semoga Bermanfaat. By: KABELOA Balaroa Pewunu -----------------------

Presiden Tandatangani PP Standar Nasional Pendidikan

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

  

 


JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP Nomor 57/2021. Pada bagian menimbang, dijelaskan alasan penerbitan PP tersebut. Bahwa, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

          PP tersebut, diakses dari situs https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176416/PP_Nomor_57_Tahun_2021.pdf. Dalam PP itu disebutkan, bahwa

          Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

          Pasal 3 ayat (1) menjelaskan, Standar Nasional Pendidikan mencakup delapan hal. Yaitu; a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan.

          Standar Nasional Pendidikan ini, menurut Pasal 3 ayat (2), digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Dijelaskan pula, pada pasal 3 ayat (3), Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

 

BSNP

          Hal yang menarik dari PP ini, meskipun pemerintah sudah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan amanat UU no:20/2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, namun pasal 34 ayat (1), PP 37/2021 ini, tidak secara eksplisit menyebutkan BSNP. Namun, ayat itu memuat, Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.

          Meskipun sebuah PP merupakan operasionalisasi dari sebuah UU, namun tampaknya masih ada aturan yang akan dibuat oleh menteri terkait badan tersebut. Pasal 34 ayat (4) memberikan kewenangan pada menteri untuk mengatur lebih lanjut. Disebutkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. Bagaimana pengaturan yang akan dibuat oleh menteri terkait badan ini, masih ditunggu kelanjutannya.

          Pada bagian penjelasan dari PP tersebut menyebutkan, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.

          Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompeteansi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.

 


Sumber : https://bsnp-indonesia.org/2021/04/presiden-tandatangani-pp-standar-nasional-pendidikan/

----------------- Semoga Bermanfaat. By: KABELOA Balaroa Pewunu -----------------------

Rabu, 08 Desember 2021

Balai Bahasa Sulawesi Tengah Terbitkan Kamus Bergambar Bagi SD

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
 



Sulawesi Tengah, 14 Oktober 2021 – Keanekaragaman bahasa daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia harus dilestarikan sebagai aset bangsa yang berharga. Salah satunya adalah bahasa Kaili yang merupakan bahasa daerah bagi masyarakat suku Kaili di Provinsi Sulawesi Tengah. Seiring perkembangan zaman, saat ini bahasa daerah Kaili mulai jarang digunakan masyarakat suku Kaili karena sudah banyak yang menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi sehari-hari. 

        Untuk melestarikan bahasa Kaili, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah melakukan revitalisasi dengan pengenalan bahasa Kaili kepada anak-anak sejak dini. Menurut Sandra Safitri Hanan, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, salah satu bentuk dukungan untuk melestarikan bahasa Kaili adalah dengan menyusun dan menerbitkan kamus bergambar bahasa Indonesia-Kaili dialek Ledo-Inggris bagi Sekolah Dasar. 
    Kamus bergambar bahasa Indonesia-Kaili dialek Ledo-Inggris dibuat dengan memperkenalkan kosakata-kosakata bahasa Kaili dialek Ledo yang dilengkapi dengan gambar agar dapat memudahkan anak-anak dalam mempelajari bahasa Kaili. Selain itu, penyajian kamus yang dilengkapi dengan gambar dan warna akan lebih membuat anak-anak untuk tertarik mempelajarinya. 
          Dalam menyusun dan menerbitkan kamus bergambar bahasa Indonesia-Kaili dialek Ledo-Inggris, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah melakukan beberapa tahap. Pertama dengan pengambilan data kosakata bahasa Kaili dialek Ledo di Kabupaten Sigi, Kecamatan Dolo. Pengambilan data ini dilakukan melalui wawancara langsung kepada 10 informan yang terdiri dari pemangku adat, pengajar (guru), dan para pakar bahasa Kaili. 
            Tahap kedua yaitu penyusunan kosakata bahasa Kaili dialek Ledo yang telah diperoleh sebelumnya dalam bentuk kamus bergambar. Pada tahap ini, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah melakukan lokakarya penyusunan kamus bergambar yang diikuti oleh tujuh pakar bahasa daerah Kaili Ledo untuk menentukan keabsahan kosakata tersebut. 
        Jika telah teruji keabsahannya maka dilakukan tahap tiga yaitu pencetakan kamus Bergambar Bahasa Indonesia-Kaili Ledo-Inggris. Setelahnya, maka dilakukan penyaluran kamus tersebut ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Sigi dan di Kota Palu. 
           Proses penyusunan hingga penyaluran dilakukan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah sejak bulan Januari sampai Oktober 2021. Hingga bulan September, sebanyak 300 eksemplar kamus telah dicetak dan disalurkan. 
            Beberapa pihak yang terlibat dalam penyusunan hingga penyaluran kamus bergambar bahasa Indonesia-Kaili dialek Ledo-Inggris adalah Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kebudayaan Kabupaten Sigi, Kelurahan Dolo Desa Arindau, dan ketua adat Kabupaten Sigi beserta kelompoknya. 

 Sumber : Penulis : pengelola web kemdikbud 
 Editor    : 



----------------- Semoga Bermanfaat. By: KABELOA Balaroa Pewunu -----------------------

E - LEARNING MADRASAH

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
----------------- Semoga Bermanfaat. By: KABELOA Balaroa Pewunu -----------------------

MADRASAH ALIYAH KABELOA ALKHAIRAAT Balaroa Pewunu

Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi Prov. Sulteng - Indonesia. ...Read More
۞ MEDIA - SOSIAL ۞