A. Latar Belakang
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap
satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan
mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan
tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan
pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat
berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di
madrasah/madrasah.
Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan Bantuan
Operasional Madrasah (BOS) kepada seluruh madrasah, baik madrasah negeri maupun
swasta. Biaya satuan BOS per siswa yang diterima oleh madrasah semakin
meningkat dengan tujuan agar mutu pendidikan semakin baik. Selain dana BOS
banyak madrasah masih menerima sumbangan dana dari orang tua siswa atau sumber
lain secara sukarela. Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah
sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan
secara efisien dan tepat guna.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian
mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan
ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8
Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM,
madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta
kekuatan dan kelemahan yang ada di
madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan
digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan
prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang
dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini
diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan,
komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas
kekurangan yang masih ada di madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga
sekolah untuk mau mengeevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari
manfaat EDM ini.
B. Manfaat EDM
Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh
warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan
digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan. Dengan
melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
1.
mengetahui
tingkat pencapaian kinerja madrasah.
2.
mengetahui
kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
3.
mengetahui
peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan,
menilai keberhasilan dan
melakukan penyesuaian program-program yang ada.
4.
mengetahui
jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
5.
dapat
mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
6.
bahan
penyusunan RKAM.
C. Proses Penyusunan EDM
EDM di setiap madrasah menjadi tanggung jawab kepala madrasah
dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM). Dalam pelaksanaannya, TIM dibantu
oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.
Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-peinsip
sebagai berikut:
1.
EDM
dilakukan secara rutin setiap tahun.
2.
EDM
disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah
untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri.
3.
Hasil
EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
4.
EDM
dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami
kesulitan akses internet.
Penyusunan EDM meningikuti tahapan sebagai berikut:
1.
Kepala
madrasah membentuk TIM yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala
Madrasah, dengan susunan keanggotaannya sebagai berikut:
a.
Penanggung
jawab: Kepala Madrasah
b.
Ketua:
salah satu wakil kepala madrasah
c.
Anggota: perwakilan guru, perwakilan komite madrasah,
perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS).
Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama
diluar komite madrasah.
2.
Dilakukan
sosialisasi/pelatihan kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator
dalam instrumen EDM, cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM.
3.
TPM
mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan
untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen.
4.
TPM
mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi
dan bukti fisik.
5.
TIM
dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau
semi online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
6.
Kepala
Madrasah menyetujui hasil isian EDM
melalui form yang tersedia.
7.
TPM
mengirim hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.
8.
Laporan
hasil EDM secara online akan secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah
ada dalam sistem, sedangkan EDM yang melalui semi online akan diatur secara
khusus.
D. Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator EDM
Cara pengukuran terhadap kinerja madrasah dalam pemenuhan 8
SNP dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pendekatan yang akan digunakan untuk
mengukur kinerja mutu madrasah dalam EDM ini adalah indikator yang terkait
dengan budaya/kebiasaan (habit) yang dilakukan warga madrasah yang diyakini
dapat mencerminkan kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP. Dengan mengukur
indikator budaya tersebut, diharapkan madrasah selanjutnya dapat menyusun
program/kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu di madrasah untuk
pemenuhan 8 SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini adalah indikator yang
memiliki daya ungkit yang baik untuk mengukur mutu dan mudah diukur.
Dalam EDM ini dilakukan pengukuran terhadap 5 (lima) aspek
budaya/kebiasaan di madrasah yang indikator-indikatornya mencerminkan terhadap
pemenuhan 8 SNP sebagaimana dalam Tabel 1. Kelima Aspek kebiasaan yang akan
diukur dalam EDM terhadap pencapaian kinerja mutu madrasah antara lain:
1.
Kedisiplinan
Warga Madrasah.
Budaya kedisiplinan warga madrasah antara lain mencakup
kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah itu sendiri sebagai
sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin ini diyakini akan
mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Isi (SI), Standar Proses (SPR),
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPL).
2.
Pengembangan
diri guru dan tenaga kependidikan.
Budaya untuk mengembangkan diri atas kompetensi seorang
kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan dapat meningkatkan
pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
3.
Penyiapan,
pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran.
Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas suatu proses
pembelajaran sangat berpengaruh terhadap mutu Pendidikan. Oleh karena itu,
budaya guru untuk melakukan ini diyakini akan meningkatkan ketercapaian
terhadap Standar Proses (SPR) dan Standar Penilaian (SPN).
4.
Penyediaan
sarana belajar untuk guru dan siswa.
Madrasah memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan sarana
belajar yang pokok untuk menunjang proses pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan
budaya agar madrasah menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran ini
diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana
(SSP).
5.
Pengelolaan
anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu
Budaya menyusun perencanaan penggunaan dana yang efisien dan
berorientasi pada peningkatan mutu sangat penting dilakukan oleh madrasah.
Perubahan atas budaya ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian
Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus meningkatkan mutu madrasah.
BERANDA
→












0 komentar:
Posting Komentar