Dewan Duru
Dewan Guru MTs. dan MA Kabeloa Alkhairaat
Kegiatan Siswa
Domo nitoraku isema pura ri foto.
Guru dan Pengawas
Kunjungan Kerja Pengawas ke Madrasah
K.H. SYAKIR HUBAIB
Pendiri Yayasan Pesantren Kabeloa Alkhairaat ...
PASKIBRAKA
SISWA MA Kabeloa Mengikuti Kegiatan PASKIBRAKA Kab. Sigi
Jumat, 26 November 2021
APA ITU E-LEARNING MADRASAH ?
E-learning Madrasah adalah sebuah aplikasi gratis produk Madrasah yang ditujukan untuk menunjang proses pembelajaran di Madrasah dari mulai Madrasah Ibtidayah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), agar lebih terstruktur, menarik dan interaktif.
Kalender Pendidikan MA Semester Genap
| TANGGAL | KETERANGAN |
| 01 Januari 2022 | Tahun Baru Masehi |
| 03 Januari 2022 | HAB Kemenag |
| 3 Januari 2022 | Hari Pertama Semester Genap TP 2021/2022 |
| 1 Februari 2022 | Tahun baru Imlek |
| 1 Maret 2022 | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
| 3 Maret 2022 | Hari Raya Nyepi |
| 15 April 2022 | Wafat Yesus Kristus |
| 1 Mei 2022 | Hari Buruh Internasional |
| 2-3 Mei 2022 | Hari raya Idul Fitri 1443 H |
| 16 Mei 2022 | Hari Raya Waisak |
| 26 Mei 2022 | Kenaikan isa Al Masih |
| 30 Mei-1 Juni 2022 | Rentang waktu pelaksanaan PAT |
| 17 Juni 2022 | Pembagian rapor Semester Genap |
Kalender Pendidikan MA Semester Ganjil
| TANGGAL | KETERANGAN |
| 12 Juli 2021 | Hari Pertama Semester ganjil TP 2021/2022 |
| 20 Juli 2021 | Hari raya Idul Adha 1442 H |
| 10 Agustus 2021 | Tahun Baru Islam 1443 H |
| 17 Agustus 2021 | HUT Kemerdekaan RI |
| 19 Oktober 2021 | Maulid Nabi Muhammad SAW |
| 29 Nov - 11 Des 2021 | Rentang waktu pelaksanaan PAS |
| 17 Desember 2021 | Pembagian rapor Semester Ganjil |
| 24-25 Desember 2021 | Hari Raya Natal |
SERTIFIKAT AKREDITASI
Selasa, 23 November 2021
Sambutan Kepala MA Kabeloa Alkhairaat
FITRIANI, S.Ag.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Selamat datang di website resmi MA KABELOA
ALKHAIRAAT.
Sebagai media informasi dan komunikasi web Madrasah
Aliyah Kabeloa Alkhairaat, Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kabupaten Sigi, dibangun dan dikembangkan dalam
rangka meningkatkan layanan sekolah kepada peserta didik, orang tua dan masyarakat. Kualitas layanan menjadi
salah satu misi sekolah dan kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitas
sekolah. Melaksanakan amanah sebagai pimpinan di MA Kabeloa
Alkhairaat, harapan
untuk menjadikan sekolah besar dengan bertabur prestasi baik akademik maupun
non akademik terus meningkat. Sekolah yang akan melahirkan generasi yang
kreatif, inovatif, religius yang berwawasan lingkungan serta mengabdi kepada
bangsa dan negara. Mendorong terus berkembangnya inovasi dan kreasi warga
sekolah. Meningkatkan kekeluargaan dan kerjasama dengan seluruh komponen . Dari lubuk hati yang dalam, saya
mengajak seluruh warga sekolah,orang tua dan masyarakat, marilah kita bergandeng tangan dan
berkolaborasi untuk menciptakan sekolah yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi
putra-putri kita dalam menuntut ilmu.
Semoga Allah SWT meridhoinya dan masyarakat dapat mengambil
manfaat yang sebesar-besarnya dengan segala usaha dan upaya Madrasah
Aliyah Kabeloa Alkhairaat, Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Daftar Isi
Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika
di Indonesia]
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No.
50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut
dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara
hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU
ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP
yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus
merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak
terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat
(1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang
tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih
berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan
KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja
menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik
seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan
Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda
maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan
pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat
lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal
34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik
yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun
dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
http://kotaku.pu.go.id:8081/pengaduandetil.asp?mid=740&catid=6&
Senin, 22 November 2021
Membedakan Beberapa Model Doa, Apakah Termasuk Syirik Akbar ataukah Bukan
Di antara kewajiban kita kaum muslimin adalah memurnikan doa, permohonan,
dan permintaan hanya kepada
Allah Ta’ala dalam rangka merealisasikan dan mewujudkan tauhid dalam kehidupan.
Dan berkaitan dengan ibadah doa tersebut, terdapat beberapa model doa yang
harus kita ketahui hukumnya secara rinci, agar kita bisa menyikapi permasalahan
tersebut dengan ilmu. Bisa jadi karena kemiripan kasusnya, kita pun menjadi
rancu dalam menentukan hukumnya.
Dalam tulisan ini, kami akan membahas tiga
macam (model) doa dan status hukumnya masing-masing
Berdoa dengan model meminta langsung kepada orang shalih yang
telah meninggal dunia
Contoh kasusnya adalah seseorang mendatangi kubur orang
shalih atau wali yang meninggal dunia dan berdoa, “Wahai wali A, berikanlah aku
anak dan lunasilah hutang-hutangku.” Atau dia mendatangi kubur wali B dan
berdoa, “Wahai wali B, sembuhkanlah penyakitku.”
Kalau kita melihat teks doanya, jelas-jelas orang tersebut
berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika kita bertanya kepada
pelakunya, si pelaku akan memberikan dalih atau alasan, “Lafadz doa kami memang
demikian, akan tetapi i’tiqad (keyakinan) kami tidaklah demikian. Wali-wali ini
kami yakini hanya sebagai perantara dalam doa kepada Allah Ta’ala. Karena kami
tidak meyakini bahwa wali-wali tersebut memiliki sifat rububiyyah.”
Inilah dalih atau alasan mereka ketika kita mengingkari
ucapan doa mereka di sisi kubur wali yang telah meninggal dunia tersebut.
Lafadz doa semacam ini, tidak lepas dari dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa wali yang sudah
mati tersebut memiliki sifat rububiyyah. Kemungkinan pertama ini bisa kita jumpai
pada sebagian orang-orang musyrik jaman sekarang yang berdoa kepada jin atau
wali yang sudah mati, karena meyakini bahwa mereka yang dimintai tersebut bisa
mengabulkan dan mendatangkan apa yang mereka minta.
Meskipun demikian, kemungkinan pertama ini bukanlah model
kemusyrikan pada jaman jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Karena model kemusyrikan jaman jahiliyyah adalah kemungkinan ke dua,
yaitu:
Kemungkinan ke dua, si pelaku tidak meyakini bahwa wali
yang diminta itu memiliki sifat rububiyyah. Akan tetapi, si pelaku meyakini
bahwa wali-wali tersebut adalah pemberi syafa’at di sisi Allah Ta’ala, yaitu
syafa’at syirkiyyah.
Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah adalah keyakinan bahwa:
Allah Ta’ala tidak akan mengijabahi (mengabulkan) doa orang
yang berdoa secara langsung kepada-Nya, namun harus memakai perantara, yaitu si
pemberi syafa’at.
Allah Ta’ala itu menjawab doa perantara karena Allah Ta’ala
memang membutuhkan perantara (dengan kata lain, Allah Ta’ala membutuhkan
makhluk).
Si perantara tersebut memiliki hak yang wajib Allah Ta’ala
tunaikan, sebagaimana keadaan orang yang memberi syafa’at di sisi para raja.
Misalnya, sang Raja memiliki paman. Maka ketika paman ini menjadi perantara
permohonan sebagian rakyat, tentu sang Raja akan mengabulkan permohonan
sebagian rakyatnya tersebut, karena kedudukan paman tersebut di sisi Raja,
sehingga sang Raja “tidak berani” menolak permintaan pamannya. (Tashiil
Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 168)
Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah inilah sebab kemusyrikan
orang-orang musyrik jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,
وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ
اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا
عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ
وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat
mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan
mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.”
Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya
baik di langit dan tidak (pula) di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari
apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)
Perhatikan baik-baik ayat di atas. Orang-orang musyrik
dahulu, mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, tidak beribadah kepada
Allah Ta’ala. Akan tetapi, ketika ditanya mengapa mereka berbuat demikian,
mereka mengatakan, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi
Allah.” Artinya, mereka meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka tersebut
adalah perantara yang akan mengantarkan doa dan ibadah mereka kepada Allah
Ta’ala, karena mereka menganggap dirinya sebagai makhluk yang hina yang tidak pantas
berdoa langsung kepada Allah Ta’ala.
Dan di akhir ayat, Allah Ta’ala vonis perbuatan mereka
tersebut sebagai kemusyrikan syirik akbar. Oleh karena itu, hukum berdoa dengan
model pertama ini adalah syirik akbar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama, tidak
ada khilaf (perselisihan) ulama di dalamnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
فمن جعل الملائكة والأنبياء
وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب
وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين
“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai
perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya,
meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya,
misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah,
menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan
kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fataawa, 1: 124)
Meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia
Model ke dua adalah seseorang mendatangi kubur
wali atau kubur orang shalih
tertentu, kemudian memminta kepada si mayit agar mendoakan
kepada Allah Ta’ala agar hutangnya lunas atau segera punya anak. Misalnya dengan
kalimat, “Wahai wali A, mohonkanlah kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala
memberikan aku anak (momongan).”
Bedakanlah lafadz doa ini dengan lafadz doa pada model
pertama.
Berbeda dengan model pertama yang hukumnya syirik akbar,
berdoa dengan model ke dua ini (meminta didoakan oleh orang yang telah
meninggal dunia) diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk syirik akbar
ataukah bukan. Sebagian ulama menilai syirik akbar. Di antara ulama kontemporer
yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu
Ta’ala [1]. Sebagian ulama yang lain menilai bahwa perbuatan ini belum sampai
derajat syirik akbar, akan tetapi sarana menuju syirik akbar.
Pendapat ke dua inilah yang –insyaa Allah- lebih tepat, yaitu
bahwa doa dengan model semacam ini adalah wasilah (sarana) menuju syirik akbar
dan bid’ah dalam doa, belum sampai derajat syirik akbar, kecuali diiringi
dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz dan juga
Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullahu Ta’ala.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ
وَالصَّالِحُونَ وَإِنْ كَانُوا أَحْيَاءً فِي قُبُورِهِمْ وَإِنْ قُدِّرَ أَنَّهُمْ
يَدْعُونَ لِلْأَحْيَاءِ وَإِنْ وَرَدَتْ بِهِ آثَارٌ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَطْلُبَ
مِنْهُمْ ذَلِكَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ
إلَى الشِّرْكِ بِهِمْ وَعِبَادَتِهِمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ تَعَالَى؛ بِخِلَافِ الطَّلَبِ
مِنْ أَحَدِهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْضِي إلَى الشِّرْكِ
“Demikian pula para Nabi dan orang-orang shalih, meskipun
mereka hidup di kubur-kubur mereka. Jika diandaikan bahwa mereka bisa mendoakan
orang-orang yang masih hidup dan seandainya terdapat riwayat tentang masalah
ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk minta doa dari mereka yang telah mati
(agar mendoakan mereka kepada Allah Ta’ala). Ini satu hal yang tidak pernah
dilakukan oleh satu pun dari ulama salaf, karena perbuatan itu merupakan sarana
menuju kemusyrikan dan beribadah kepada mereka, yaitu selain Allah Ta’ala. Hal
ini berbeda dengan perbuatan meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah
Ta’ala ketika mereka masih hidup, maka perbuatan ini tidak mengantarkan kepada
kemusyrikan.” (Majmu’ Fatawa, 1: 330)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,
أَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ
أَوْ الْغَائِبِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ: اُدْعُ اللَّهَ لِي أَوْ اُدْعُ
لَنَا رَبَّك أَوْ اسْأَلْ اللَّهَ لَنَا كَمَا تَقُولُ النَّصَارَى لِمَرْيَمَ وَغَيْرِهَا
فَهَذَا أَيْضًا لَا يَسْتَرِيبُ عَالِمٌ أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ وَأَنَّهُ مِنْ الْبِدَعِ
الَّتِي لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ سَلَفِ الْأُمَّةِ
“Atau dikatakan kepada mayit atau orang yang ghaib (hidup
namun di lain tempat), baik dari kalangan Nabi atau orang shalih, “Berdoalah
kepada Allah Ta’ala untukku” atau “Berdoalah kepada Rabb-mu untuk kami” atau
“Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami”, sebagaimana yang diucapkan oleh
orang-orang Nashrani kepada Maryam atau yang lainnya. Maka perbuatan semacam
ini tidaklah diragukan oleh orang yang berilmu bahwa perbuatan ini tidaklah
diperbolehkan, karena termasuk bid’ah (dalam doa) yang tidak pernah dilakukan
oleh satu pun ulama salaf.” Majmu’ Fatawa, 1: 351)
Ketika memberikan catatan (komentar) perkataan Ibnu Hajar di
Fathul Baari,
فجاء رجل إلى قبر النبي صلى
الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا
“Maka datanglah seseorang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena
sesungguhnya mereka telah binasa.”
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahumullahu
Ta’ala berkata,
وأن ما فعله هذا الرجل منكر
ووسيلة الى الشرك , بل قد جعله بعض أهل العلم من أنواع الشرك
“Sesungguhnya apa yang diperbuat oleh orang itu adalah sebuah
kemungkaran dan sarana menuju syirik. Bahkan sebagian ulama menilainya termasuk
dalam kemusyrikan.” (Ta’liq Fathul Baari oleh Ibnu Baaz, 2: 49)
Perkataan Syaikh Ibnu Baaz di atas jelas menunjukkan bahwa
beliau menilai bahwa perbuatan tersebut adalah sarana kemusyrikan (alias belum
sampai derajat syirik akbar), tanpa menutup mata adanya khilaf ulama dalam
masalah ini, di mana sebagian ulama menilai bahwa perbuatan tersebut adalah
syirik akbar.
Namun, terdapat perincian dalam masalah dengan melihat jarak
antara orang yang berdoa tersebut dengan kubur si mayit, sebagaimana yang
disampaikan oleh Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala [1].
Yaitu, jika jaraknya jauh, maka ini termasuk syirik akbar karena adanya
keyakinan bahwa si mayit tersebut mengetahui atau mendengar aktivitas doa orang
yang meminta tolong agar didoakan (mengetahui hal yang ghaib). Namun jika
jaraknya dekat (dia berada di sisi kubur langsung), sebagaimana perbuatan para
pemuja (pengagung) kubur, maka ini termasuk bid’ah dan bukan syirik akbar,
kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah sebagaimana yang telah
kami sebutkan di atas.
Berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebut
pangkat dan kemuliaaan orang shalih tertentu
Model ke tiga adalah berdoa kepada Allah Ta’ala dengan
menyebutkan pangkat, kedudukan, dan kemuliaan orang shalih. Misalnya berdoa
dengan lafadz, “Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu di sisi-Mu, berilah aku anak
(momongan).”
Atau lafadz lainnya, “Ya Allah, dengan kemuliaan Imam
Asy-Syafi’i, ampunilah dosa-dosaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku
momongan.”
Untuk doa model ke tiga ini, status hukumnya adalah tawassul
bid’iyyah (tawassul dalam doa yang statusnya bid’ah), dan bukan kemusyrikan,
kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah.
Kita katakan sebagai bid’ah, karena tidak pernah diajarkan oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dikenal pada jaman sahabat
radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ
المُطَّلِبِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا
فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا ، قَالَ:
فَيُسْقَوْنَ
“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu
ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan bertawassul
kepada ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib seraya berdo’a, “Ya Allah, kami meminta
hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan
kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi
kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” Anas berkata, “Mereka pun kemudian
mendapatkan hujan.” (HR. Bukhari no. 1010 dan 3710)
Hadits ini berkaitan dengan musim kemarau panjang yang
terjadi di jaman ‘Umar bin Khaththab. Lalu ‘Umar mendatangi paman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala supaya
diturunkan hujan.
Sehingga yang dimaksud dengan “bertawassul kepada ‘Abbas
paman Nabi” adalah bertawassul dengan doa ‘Abbas kepada Allah Ta’ala, yaitu
‘Umar meminta ‘Abbas (yang masih hidup) untuk berdoa kepada Allah Ta’ala
meminta diturunkan hujan.
“Bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” tidaklah maksudnya
bertawassul dengan dzat dan kedudukan (jah) beliau. Jika yang dimaksud dengan
“tawassul kepada ‘Abbas” adalah tawassul dengan menyebutkan dzat dan kedudukan
(jah) ‘Abbas, maka ‘Umar tentu akan lebih memilih untuk tawassul dengan dzat dan
kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, daripada bertawassul dengan
‘Abbas. Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu terus
langgeng (tetap ada) meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
meninggal dunia, sebagaimana kedudukan yang beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam miliki ketika masih hidup. Sehingga kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tentu lebih utama dibandingkan dengan kedudukan paman beliau, ‘Abbas
bin ‘Abdul Muthallib.
Jika tawassul dengan jah (kedudukan) Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam diperbolehkan, dan merupakan sebab terkabulnya doa, niscaya beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan kepada kita serta memotivasi
kita semua untuk mengamalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa tawassul dengan menyebutkan
jah (kedudukan) orang shalih tidaklah dikenal di jaman sahabat radhiyallahu
Ta’ala ‘anhum.
Adapun hadits berikut ini,
توسلوا بجاهي فإن جاهي عند
الله عظيم
“Bertawassul-lah kalian dengan jah-ku, karena sesungguhnya
jah-ku di sisi Allah adalah agung.”
adalah hadits yang batil, tidak memiliki asal usul di
kitab-kitab hadits.
[Selesai]
@Puri Gardenia, 23 Rajab 1440/30 Maret 2019
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.Or.Id
Sumber:
https://muslim.or.id/46142-membedakan-beberapa-model-doa-apakah-termasuk-syirik-akbar-ataukah-bukan.html
Sampaikan Ilmu Dariku Walau Satu Ayat
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ
آيَةً
“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)
Seputar perawi hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh shahabat Abdullah bin ‘Amr bin
Al Ash bin Wa’il bin Hasyim bin Su’aid bin Sa’ad bin Sahm As Sahmiy.
Nama kunyah beliau Abu Muhammad, atau Abu Abdirrahman menurut
pendapat lain. Beliau adalah salah satu diantara Al ‘Abaadilah (para shahabat
yang bernama Abdullah, seperti ‘Abdullah Ibn Umar, ‘Abdullah ibn Abbas, dan
sebagainya –pent) yang pertama kali memeluk Islam, dan seorang di antara
fuqaha’ dari kalangan shahabat.
Beliau meninggal pada bulan Dzulhijjah pada peperangan Al Harrah,
atau menurut pendapat yang lebih kuat, beliau meninggal di Tha’if.
Poin kandungan hadits
Pertama:
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
menyampaikan perkara agama dari beliau, karena Allah subhanahu wa ta’ala telah
menjadikan agama ini sebagai satu-satunya agama bagi manusia dan jin (yang
artinya), “Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu dan telah
kusempurnakan bagimu nikmat-Ku dan telah aku ridhai Islam sebagai agama bagimu”
(QS. Al Maidah : 3).
Tentang sabda beliau, “Sampaikan dariku walau hanya satu
ayat”, Al Ma’afi An Nahrawani mengatakan, “Hal ini agar setiap orang yang
mendengar suatu perkara dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera untuk
menyampaikannya, meskipun hanya sedikit. Tujuannya agar nukilan dari Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam dapat segera tersambung dan tersampaikan
seluruhnya.”
Hal ini sebagaimana sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa
sallam, “Hendaklah yang hadir menyampaikan pada yang tidak hadir”. Bentuk
perintah dalam hadits ini menunjukkan hukum fardhu kifayah.
Kedua:
Tabligh, atau menyampaikan ilmu dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam terbagi dalam dua bentuk :
Menyampaikan dalil dari Al Qur’an atau sebagiannya dan dari
As Sunnah, baik sunnah yang berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (amaliyah),
maupun persetujuan (taqririyah), dan segala hal yang terkait dengan sifat dan
akhlak mulia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Cara penyampaian seperti ini membutuhkan hafalan yang bagus
dan mantap. Juga cara dakwah seperti ini haruslah disampaikan dari orang yang
jelas Islamnya, baligh (dewasa) dan memiliki sikap ‘adalah (sholeh, tidak
sering melakukan dosa besar, menjauhi dosa kecil dan menjauhi hal-hal yang
mengurangi harga diri/ muru’ah, ed).
Menyampaikan secara makna dan pemahaman terhadap nash-nash
yang ada. Orang yang menyampaikan ilmu seperti ini butuh capabilitas dan
legalitas tersendiri yang diperoleh dari banyak menggali ilmu dan bisa pula
dengan mendapatkan persaksian atau izin dari para ulama.
Hal ini dikarenakan memahami nash-nash membutuhkan ilmu-ilmu
lainnya, di antaranya bahasa, ilmu nahwu (tata bahasa Arab), ilmu-ilmu ushul,
musthalah, dan membutuhkan penelaahan terhadap perkataan-perkataan ahli ilmu,
mengetahui ikhtilaf (perbedaan) maupun kesepakatan yang terjadi di kalangan
mereka, hingga ia mengetahui mana pendapat yang paling mendekati dalil dalam
suatu masalah khilafiyah.
Dengan bekal-bekal ilmu tersebut akhirnya ia tidak terjerumus
menganut pendapat yang ‘nyleneh’.
Ketiga:
Sebagian orang yang mengaku sebagai da’i, pemberi wejangan,
dan pengisi ta’lim, padahal nyatanya ia tidak memiliki pemahaman (ilmu mumpuni)
dalam agama, berdalil dengan hadits “Sampaikan dariku walau hanya satu ayat”.
Mereka beranggapan bahwasanya tidak dibutuhkan ilmu yang
banyak untuk berdakwah (asalkan hafal ayat atau hadits, boleh menyampaikan
semau pemahamannya, ed). Bahkan mereka berkata bahwasanya barangsiapa yang
memiliki satu ayat maka ia telah disebut sebagai pendakwah, dengan dalil hadits
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut.
Menurut mereka, tentu yang memiliki hafalan lebih banyak dari
satu ayat atau satu hadits lebih layak jadi pendakwah.
Pernyataan di atas jelas keliru dan termasuk pengelabuan yang
tidak samar bagi orang yang dianugerahi ilmu oleh Allah.
Hadits di atas tidaklah menunjukkan apa yang mereka
maksudkan, melainkan di dalamnya justru terdapat perintah untuk menyampaikan
ilmu dengan pemahaman yang baik, meskipun ia hanya mendapatkan satu hadits
saja.
Apabila seorang pendakwah hanya memiliki hafalan ilmu yang
mantap, maka ia hanya boleh menyampaikan sekadar hafalan yang ia dengar. Adapun
apabila ia termasuk ahlul hifzh wal fahm (punya hafalan ilmu dan pemahaman yang
bagus), ia dapat menyampaikan dalil yang ia hafal dan pemahaman ilmu yang ia
miliki.
Demikianlah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
“Terkadang orang yang disampaikan ilmu itu lebih paham dari yang mendengar
secara langsung. Dan kadang pula orang yang membawa ilmu bukanlah orang yang
faqih (bagus dalam pemahaman)”.
Bagaimana seseorang bisa mengira bahwa Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak paham agama untuk mengajarkan
berdasarkan pemahaman yang ia buat asal-asalan (padahal ia hanya sekedar hafal
dan tidak paham, ed)?!
Semoga Allah melindungi kita dari kerusakan semacam ini.
Diterjemahkan dari : “Ta’liqat ‘ala Arba’ina
Haditsan fi Manhajis Salaf” Syaikh Ali bin Yahya Al Haddadi
Penerjemah: Yhouga Ariesta
Editor: M. A.
Tuasikal
Artikel muslim.or.id
Sumber:
https://muslim.or.id/6409-sampaikan-ilmu-dariku-walau-satu-ayat.html
Ilmu Dicabut dengan Wafatnya Ulama
Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita
wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah
yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak
kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,
إني أُخبر بموت الرجل من
أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي
“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus
sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1]
Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat
ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ
ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ
ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ
ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan
sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan
mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia
merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang
bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2]
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ
ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ
ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .
“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu
sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah
menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah
wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang
bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka
pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3]
Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang
bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat
mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud
radhiallahu’anhu berkata,
ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ
ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ
“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut
diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para
periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh
orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat
menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti
kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para
ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah
berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4]
Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan
mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman
dan dekatnya zaman fitnah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ
ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ
“Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah
bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin
banyak.“[5]
Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah
diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ
ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ
“Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan
tetapnya kebodohan.“[6]
Allah Ta’ala berfirman :
ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ
ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ
“Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari
kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28]
Demikian semoga bermanfaat.
***
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Hilyah Al-Auliya 3/9
[2] HR. Bukhari
[3] Syarh Nawawi lishahih Muslim 16/223-224
[4] Al-’Imu Ibnu Qayyim, hal. 94
[5] HR. Muslim
[6] HR. Bukhari
Sumber:
https://muslim.or.id/34692-ilmu-dicabut-dengan-wafatnya-ulama.html
Ayat Tentang “Pohon Kurma”
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, amma ba’du :
Ayat Tentang
“Pohon Kurma”
Sobat, tahukah anda bahwa Allah Ta’ala telah membuat
perumpamaan tentang pohon iman di dalam Alquran?
Simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini :
{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ
اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا
فِي السَّمَاءِ}
(24) Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat
perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan
dahannya (menjulang) ke langit,
{تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ
حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ}
(25) pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan
seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya
mereka selalu ingat. (QS.Ibrahim : 24-25).
Tafsir Surat
Atay Tentang “Pohon Kurma”
Berikut ini tafsiran pakar tafsir dari kalangan Salaf Sholeh
rahimahumullah :
Tafsir {كَلِمَةً طَيِّبَةً} =
“kalimat yang baik”
Pakar tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhu menafsirkan dengan :
شهادة أن لا إله إلا الله
“Syahadat La ilaha illallah”
Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan dengan :
هذا مَثَلُ الإيمان
“Ini adalah perumpamaan iman”
Tafsir {كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ} = “seperti pohon yang baik”
Dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim (lafazh
Muslim), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَخْبِرُونِى عَنْ شَجَرَةٍ
مَثَلُهَا مَثَلُ الْمُؤْمِنِ
“Kabarkanlah kepadaku tentang sebuah pohon yang
perumpamaannya seperti seorang mukmin ?”
Di akhir hadits , beliau menyebutkan pohon tersebut dengan
sabdanya :
هي النخلة
“Pohon itu adalah pohon kurma”
Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Mujahid rahimahullah
menafsirkan dengan :
كنخلة
“seperti pohon kurma”
Sahabat yang mulia, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
menafsirkan dengan :
هي النخلة
“Pohon tersebut adalah pohon kurma”
Tafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu :
“Pohon tersebut adalah pohon di surga”
هي شجرة في الجنة
Tafsiran pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Qotadah
rahimahullah :
كنا نُحَدَّث أنها النخلة
“Dahulu kami membicarakan tentangnya, bahwa pohon tersebut
adalah pohon kurma”
Tafsiran pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Ikrimah
rahimahullah :
هي النخلة
“Pohon tersebut adalah pohon kurma”
Tafsir {تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا } =
“pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan :
غُدْوةً وعشيّةً
“pagi dan sore”
يذكر الله كلّ ساعة من الليل
والنهار
“Mengingat Allah setiap saat, malam dan siang”
Adh-dhahhak rahimahullah berkata :
المؤمن يطيع الله بالليل
والنهار وفي كل حينٍ
“Seorang mukmin taat kepada Allah pada malam dan siang hari
serta setiap saat”
تخرج ثمرتها كُلَّ حين. وهذا
مثلُ المؤمن يعمل كل حين ، كل ساعة مِن النهار ، وكل ساعة من الليل ، وبالشتاء والصيف
، بطاعة الله
“Keluar buahnya setiap saat. Ini perumpamaan seorang mukmin
yang beramal sholeh setiap saat, tiap waktu siang dan malam, baik di saat musim
dingin maupun musim panas dengan taat kepada Allah”
Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan dengan :
يصعَدُ عمله أولَ النهار
وآخره
“Naik amalnya di awah hari dan diakhir hari”
Tafisr firman Allah Ta’ala :
{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ
اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا
فِي السَّمَاءِ}
(24) Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat
perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan
dahannya (menjulang) ke langit.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan firman-Nya :
{ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً
}
“Syahadat La ilaha
illallah”
{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ
}
“yaitu seorang yang beriman”
{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }
“La ilaha illallah dalam hati seorang mukmin”
{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
}
“amal seorang mukmin diangkat ke langit dengan sebabnya (La
ilaha illallah)”
Dalam ucapan beliau yang lainnya :
“Yang dimaksud dengan pohon yang baik adalah seorang mukmin,
dan maksud dari akarnya teguh di bumi dan cabangnya (menjulang) ke langit
adalah seorang mukmin beramal sholeh dan berbicara di bumi , lalu amal dan
ucapannya sampai di langit sedangkan ia tetap di bumi”
Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan firman Allah
:
{ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً
}
beliau berkata : “Ini adalah perumpamaan iman. Iman
diperumpamakan sebagai pohon yang baik, akarnya kokoh yang tidak hilang, yaitu
: ikhlash lillah, dan dahannya ke langit, yaitu cabang keimanan berupa takut
kepada Allah yang didasari ilmu”
(Bersambung,
in sya Allah)
Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel: Muslim.or.id
Sumber:
https://muslim.or.id/56879-tafsir-ayat-tentang-pohon-kurma-bag-1.html
BERANDA





→










