Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika
di Indonesia]
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No.
50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut
dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara
hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU
ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP
yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus
merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak
terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat
(1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang
tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih
berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan
KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja
menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik
seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan
Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda
maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan
pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat
lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal
34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik
yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun
dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
http://kotaku.pu.go.id:8081/pengaduandetil.asp?mid=740&catid=6&
BERANDA
→












0 komentar:
Posting Komentar