Di antara kewajiban kita kaum muslimin adalah memurnikan doa, permohonan,
dan permintaan hanya kepada
Allah Ta’ala dalam rangka merealisasikan dan mewujudkan tauhid dalam kehidupan.
Dan berkaitan dengan ibadah doa tersebut, terdapat beberapa model doa yang
harus kita ketahui hukumnya secara rinci, agar kita bisa menyikapi permasalahan
tersebut dengan ilmu. Bisa jadi karena kemiripan kasusnya, kita pun menjadi
rancu dalam menentukan hukumnya.
Dalam tulisan ini, kami akan membahas tiga
macam (model) doa dan status hukumnya masing-masing
Berdoa dengan model meminta langsung kepada orang shalih yang
telah meninggal dunia
Contoh kasusnya adalah seseorang mendatangi kubur orang
shalih atau wali yang meninggal dunia dan berdoa, “Wahai wali A, berikanlah aku
anak dan lunasilah hutang-hutangku.” Atau dia mendatangi kubur wali B dan
berdoa, “Wahai wali B, sembuhkanlah penyakitku.”
Kalau kita melihat teks doanya, jelas-jelas orang tersebut
berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika kita bertanya kepada
pelakunya, si pelaku akan memberikan dalih atau alasan, “Lafadz doa kami memang
demikian, akan tetapi i’tiqad (keyakinan) kami tidaklah demikian. Wali-wali ini
kami yakini hanya sebagai perantara dalam doa kepada Allah Ta’ala. Karena kami
tidak meyakini bahwa wali-wali tersebut memiliki sifat rububiyyah.”
Inilah dalih atau alasan mereka ketika kita mengingkari
ucapan doa mereka di sisi kubur wali yang telah meninggal dunia tersebut.
Lafadz doa semacam ini, tidak lepas dari dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa wali yang sudah
mati tersebut memiliki sifat rububiyyah. Kemungkinan pertama ini bisa kita jumpai
pada sebagian orang-orang musyrik jaman sekarang yang berdoa kepada jin atau
wali yang sudah mati, karena meyakini bahwa mereka yang dimintai tersebut bisa
mengabulkan dan mendatangkan apa yang mereka minta.
Meskipun demikian, kemungkinan pertama ini bukanlah model
kemusyrikan pada jaman jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Karena model kemusyrikan jaman jahiliyyah adalah kemungkinan ke dua,
yaitu:
Kemungkinan ke dua, si pelaku tidak meyakini bahwa wali
yang diminta itu memiliki sifat rububiyyah. Akan tetapi, si pelaku meyakini
bahwa wali-wali tersebut adalah pemberi syafa’at di sisi Allah Ta’ala, yaitu
syafa’at syirkiyyah.
Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah adalah keyakinan bahwa:
Allah Ta’ala tidak akan mengijabahi (mengabulkan) doa orang
yang berdoa secara langsung kepada-Nya, namun harus memakai perantara, yaitu si
pemberi syafa’at.
Allah Ta’ala itu menjawab doa perantara karena Allah Ta’ala
memang membutuhkan perantara (dengan kata lain, Allah Ta’ala membutuhkan
makhluk).
Si perantara tersebut memiliki hak yang wajib Allah Ta’ala
tunaikan, sebagaimana keadaan orang yang memberi syafa’at di sisi para raja.
Misalnya, sang Raja memiliki paman. Maka ketika paman ini menjadi perantara
permohonan sebagian rakyat, tentu sang Raja akan mengabulkan permohonan
sebagian rakyatnya tersebut, karena kedudukan paman tersebut di sisi Raja,
sehingga sang Raja “tidak berani” menolak permintaan pamannya. (Tashiil
Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 168)
Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah inilah sebab kemusyrikan
orang-orang musyrik jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,
ََููุนْุจُุฏَُูู ู
ِْู ุฏُِูู
ุงَِّููู ู
َุง َูุง َูุถُุฑُُّูู
ْ ََููุง ََْูููุนُُูู
ْ َََُُููููููู َูุคَُูุงุกِ ุดَُูุนَุงุคَُูุง
ุนِْูุฏَ ุงَِّููู ُْูู ุฃَุชَُูุจِّุฆَُูู ุงََّููู ุจِู
َุง َูุง َูุนَْูู
ُ ِูู ุงูุณَّู
َุงَูุงุชِ
ََููุง ِูู ุงْูุฃَุฑْุถِ ุณُุจْุญَุงَُูู َูุชَุนَุงَูู ุนَู
َّุง ُูุดْุฑَُِููู
“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat
mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan
mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.”
Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya
baik di langit dan tidak (pula) di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari
apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)
Perhatikan baik-baik ayat di atas. Orang-orang musyrik
dahulu, mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, tidak beribadah kepada
Allah Ta’ala. Akan tetapi, ketika ditanya mengapa mereka berbuat demikian,
mereka mengatakan, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi
Allah.” Artinya, mereka meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka tersebut
adalah perantara yang akan mengantarkan doa dan ibadah mereka kepada Allah
Ta’ala, karena mereka menganggap dirinya sebagai makhluk yang hina yang tidak pantas
berdoa langsung kepada Allah Ta’ala.
Dan di akhir ayat, Allah Ta’ala vonis perbuatan mereka
tersebut sebagai kemusyrikan syirik akbar. Oleh karena itu, hukum berdoa dengan
model pertama ini adalah syirik akbar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama, tidak
ada khilaf (perselisihan) ulama di dalamnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
ูู
ู ุฌุนู ุงูู
ูุงุฆูุฉ ูุงูุฃูุจูุงุก
ูุณุงุฆุท ูุฏุนููู
ููุชููู ุนูููู
ููุณุฃููู
ุฌูุจ ุงูู
ูุงูุน ูุฏูุน ุงูู
ุถุงุฑ ู
ุซู ุฃู ูุณุฃููู
ุบูุฑุงู ุงูุฐูุจ
ููุฏุงูุฉ ุงููููุจ ูุชูุฑูุฌ ุงููุฑูุจ ูุณุฏ ุงููุงูุงุช ููู ูุงูุฑ ุจุฅุฌู
ุงุน ุงูู
ุณูู
ูู
“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai
perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya,
meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya,
misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah,
menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan
kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fataawa, 1: 124)
Meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia
Model ke dua adalah seseorang mendatangi kubur
wali atau kubur orang shalih
tertentu, kemudian memminta kepada si mayit agar mendoakan
kepada Allah Ta’ala agar hutangnya lunas atau segera punya anak. Misalnya dengan
kalimat, “Wahai wali A, mohonkanlah kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala
memberikan aku anak (momongan).”
Bedakanlah lafadz doa ini dengan lafadz doa pada model
pertama.
Berbeda dengan model pertama yang hukumnya syirik akbar,
berdoa dengan model ke dua ini (meminta didoakan oleh orang yang telah
meninggal dunia) diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk syirik akbar
ataukah bukan. Sebagian ulama menilai syirik akbar. Di antara ulama kontemporer
yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu
Ta’ala [1]. Sebagian ulama yang lain menilai bahwa perbuatan ini belum sampai
derajat syirik akbar, akan tetapi sarana menuju syirik akbar.
Pendapat ke dua inilah yang –insyaa Allah- lebih tepat, yaitu
bahwa doa dengan model semacam ini adalah wasilah (sarana) menuju syirik akbar
dan bid’ah dalam doa, belum sampai derajat syirik akbar, kecuali diiringi
dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz dan juga
Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullahu Ta’ala.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
ََููุฐََِูู ุงْูุฃَْูุจَِูุงุกُ
َูุงูุตَّุงِูุญَُูู َูุฅِْู َูุงُููุง ุฃَุญَْูุงุกً ِูู ُูุจُูุฑِِูู
ْ َูุฅِْู ُูุฏِّุฑَ ุฃََُّููู
ْ
َูุฏْุนَُูู ِْููุฃَุญَْูุงุกِ َูุฅِْู َูุฑَุฏَุชْ ุจِِู ุขุซَุงุฑٌ ََْูููุณَ ِูุฃَุญَุฏِ ุฃَْู َูุทُْูุจَ
ู
ُِْููู
ْ ุฐََِูู ََููู
ْ َْููุนَْู ุฐََِูู ุฃَุญَุฏٌ ู
ِْู ุงูุณََِّูู ِูุฃََّู ุฐََِูู ุฐَุฑِูุนَุฉٌ
ุฅَูู ุงูุดِّุฑِْู ุจِِูู
ْ َูุนِุจَุงุฏَุชِِูู
ْ ู
ِْู ุฏُِูู ุงَِّููู ุชَุนَุงَูู؛ ุจِุฎَِูุงِู ุงูุทََّูุจِ
ู
ِْู ุฃَุญَุฏِِูู
ْ ِูู ุญََูุงุชِِู َูุฅَُِّูู َูุง ُْููุถِู ุฅَูู ุงูุดِّุฑِْู
“Demikian pula para Nabi dan orang-orang shalih, meskipun
mereka hidup di kubur-kubur mereka. Jika diandaikan bahwa mereka bisa mendoakan
orang-orang yang masih hidup dan seandainya terdapat riwayat tentang masalah
ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk minta doa dari mereka yang telah mati
(agar mendoakan mereka kepada Allah Ta’ala). Ini satu hal yang tidak pernah
dilakukan oleh satu pun dari ulama salaf, karena perbuatan itu merupakan sarana
menuju kemusyrikan dan beribadah kepada mereka, yaitu selain Allah Ta’ala. Hal
ini berbeda dengan perbuatan meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah
Ta’ala ketika mereka masih hidup, maka perbuatan ini tidak mengantarkan kepada
kemusyrikan.” (Majmu’ Fatawa, 1: 330)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,
ุฃَْู َُููุงَู ِْููู
َِّูุชِ
ุฃَْู ุงْูุบَุงุฆِุจِ ู
ِْู ุงْูุฃَْูุจَِูุงุกِ َูุงูุตَّุงِูุญَِูู: ุงُุฏْุนُ ุงََّููู ِูู ุฃَْู ุงُุฏْุนُ
ََููุง ุฑَุจَّู ุฃَْู ุงุณْุฃَْู ุงََّููู ََููุง َูู
َุง ุชَُُููู ุงَّููุตَุงุฑَู ِูู
َุฑَْูู
َ َูุบَْูุฑَِูุง
ََููุฐَุง ุฃَْูุถًุง َูุง َูุณْุชَุฑِูุจُ ุนَุงِูู
ٌ ุฃََُّูู ุบَْูุฑُ ุฌَุงุฆِุฒٍ َูุฃََُّูู ู
ِْู ุงْูุจِุฏَุนِ
ุงَّูุชِู َูู
ْ َْููุนََْููุง ุฃَุญَุฏٌ ู
ِْู ุณََِูู ุงْูุฃُู
َّุฉِ
“Atau dikatakan kepada mayit atau orang yang ghaib (hidup
namun di lain tempat), baik dari kalangan Nabi atau orang shalih, “Berdoalah
kepada Allah Ta’ala untukku” atau “Berdoalah kepada Rabb-mu untuk kami” atau
“Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami”, sebagaimana yang diucapkan oleh
orang-orang Nashrani kepada Maryam atau yang lainnya. Maka perbuatan semacam
ini tidaklah diragukan oleh orang yang berilmu bahwa perbuatan ini tidaklah
diperbolehkan, karena termasuk bid’ah (dalam doa) yang tidak pernah dilakukan
oleh satu pun ulama salaf.” Majmu’ Fatawa, 1: 351)
Ketika memberikan catatan (komentar) perkataan Ibnu Hajar di
Fathul Baari,
ูุฌุงุก ุฑุฌู ุฅูู ูุจุฑ ุงููุจู ุตูู
ุงููู ุนููู ูุณูู
ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููุงู: ูุง ุฑุณูู ุงููู ุงุณุชุณู ูุฃู
ุชู ูุฅููู
ูุฏ ููููุง
“Maka datanglah seseorang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena
sesungguhnya mereka telah binasa.”
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahumullahu
Ta’ala berkata,
ูุฃู ู
ุง ูุนูู ูุฐุง ุงูุฑุฌู ู
ููุฑ
ููุณููุฉ ุงูู ุงูุดุฑู , ุจู ูุฏ ุฌุนูู ุจุนุถ ุฃูู ุงูุนูู
ู
ู ุฃููุงุน ุงูุดุฑู
“Sesungguhnya apa yang diperbuat oleh orang itu adalah sebuah
kemungkaran dan sarana menuju syirik. Bahkan sebagian ulama menilainya termasuk
dalam kemusyrikan.” (Ta’liq Fathul Baari oleh Ibnu Baaz, 2: 49)
Perkataan Syaikh Ibnu Baaz di atas jelas menunjukkan bahwa
beliau menilai bahwa perbuatan tersebut adalah sarana kemusyrikan (alias belum
sampai derajat syirik akbar), tanpa menutup mata adanya khilaf ulama dalam
masalah ini, di mana sebagian ulama menilai bahwa perbuatan tersebut adalah
syirik akbar.
Namun, terdapat perincian dalam masalah dengan melihat jarak
antara orang yang berdoa tersebut dengan kubur si mayit, sebagaimana yang
disampaikan oleh Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala [1].
Yaitu, jika jaraknya jauh, maka ini termasuk syirik akbar karena adanya
keyakinan bahwa si mayit tersebut mengetahui atau mendengar aktivitas doa orang
yang meminta tolong agar didoakan (mengetahui hal yang ghaib). Namun jika
jaraknya dekat (dia berada di sisi kubur langsung), sebagaimana perbuatan para
pemuja (pengagung) kubur, maka ini termasuk bid’ah dan bukan syirik akbar,
kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah sebagaimana yang telah
kami sebutkan di atas.
Berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebut
pangkat dan kemuliaaan orang shalih tertentu
Model ke tiga adalah berdoa kepada Allah Ta’ala dengan
menyebutkan pangkat, kedudukan, dan kemuliaan orang shalih. Misalnya berdoa
dengan lafadz, “Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu di sisi-Mu, berilah aku anak
(momongan).”
Atau lafadz lainnya, “Ya Allah, dengan kemuliaan Imam
Asy-Syafi’i, ampunilah dosa-dosaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku
momongan.”
Untuk doa model ke tiga ini, status hukumnya adalah tawassul
bid’iyyah (tawassul dalam doa yang statusnya bid’ah), dan bukan kemusyrikan,
kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah.
Kita katakan sebagai bid’ah, karena tidak pernah diajarkan oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dikenal pada jaman sahabat
radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu, beliau mengatakan,
ุฃََّู ุนُู
َุฑَ ุจَْู ุงูุฎَุทَّุงุจِ
ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู، َูุงَู ุฅِุฐَุง َูุญَุทُูุง ุงุณْุชَุณَْูู ุจِุงูุนَุจَّุงุณِ ุจِْู ุนَุจْุฏِ
ุงูู
ُุทَِّูุจِ، ََููุงَู: ุงَُّูููู
َّ ุฅَِّูุง َُّููุง َูุชََูุณَُّู ุฅََِْููู ุจَِูุจَِِّููุง
َูุชَุณَِْูููุง، َูุฅَِّูุง َูุชََูุณَُّู ุฅََِْููู ุจِุนَู
ِّ َูุจَِِّููุง َูุงุณَِْููุง ، َูุงَู:
َُููุณََْْููู
“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu
ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan bertawassul
kepada ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib seraya berdo’a, “Ya Allah, kami meminta
hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan
kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi
kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” Anas berkata, “Mereka pun kemudian
mendapatkan hujan.” (HR. Bukhari no. 1010 dan 3710)
Hadits ini berkaitan dengan musim kemarau panjang yang
terjadi di jaman ‘Umar bin Khaththab. Lalu ‘Umar mendatangi paman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala supaya
diturunkan hujan.
Sehingga yang dimaksud dengan “bertawassul kepada ‘Abbas
paman Nabi” adalah bertawassul dengan doa ‘Abbas kepada Allah Ta’ala, yaitu
‘Umar meminta ‘Abbas (yang masih hidup) untuk berdoa kepada Allah Ta’ala
meminta diturunkan hujan.
“Bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” tidaklah maksudnya
bertawassul dengan dzat dan kedudukan (jah) beliau. Jika yang dimaksud dengan
“tawassul kepada ‘Abbas” adalah tawassul dengan menyebutkan dzat dan kedudukan
(jah) ‘Abbas, maka ‘Umar tentu akan lebih memilih untuk tawassul dengan dzat dan
kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, daripada bertawassul dengan
‘Abbas. Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu terus
langgeng (tetap ada) meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
meninggal dunia, sebagaimana kedudukan yang beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam miliki ketika masih hidup. Sehingga kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tentu lebih utama dibandingkan dengan kedudukan paman beliau, ‘Abbas
bin ‘Abdul Muthallib.
Jika tawassul dengan jah (kedudukan) Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam diperbolehkan, dan merupakan sebab terkabulnya doa, niscaya beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan kepada kita serta memotivasi
kita semua untuk mengamalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa tawassul dengan menyebutkan
jah (kedudukan) orang shalih tidaklah dikenal di jaman sahabat radhiyallahu
Ta’ala ‘anhum.
Adapun hadits berikut ini,
ุชูุณููุง ุจุฌุงูู ูุฅู ุฌุงูู ุนูุฏ
ุงููู ุนุธูู
“Bertawassul-lah kalian dengan jah-ku, karena sesungguhnya
jah-ku di sisi Allah adalah agung.”
adalah hadits yang batil, tidak memiliki asal usul di
kitab-kitab hadits.
[Selesai]
@Puri Gardenia, 23 Rajab 1440/30 Maret 2019
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.Or.Id
Sumber:
https://muslim.or.id/46142-membedakan-beberapa-model-doa-apakah-termasuk-syirik-akbar-ataukah-bukan.html
BERANDA
→












0 komentar:
Posting Komentar